06/07/2024 Good Mama

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Menyampaikan Klarifikasi Mengenai Pemberlakuan Denda Terkait Penemuan Jentik Nyamuk

resepsedap.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengklarifikasi bahwa tidak terdapat pemberlakuan langsung denda sebesar Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk di residensinya. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam laporan tertanggal Kamis (6/6/2024), menyatakan bahwa proses pemberian sanksi kepada warga dilaksanakan secara bertahap.

Detail Pemberlakuan Sanksi

Arifin menegaskan, terdapat kesalahpahaman mengenai aplikasi langsung denda Rp 50 juta terhadap individu yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, yang merupakan vektor utama penyakit demam berdarah dengue (DBD). “Kami menerapkan sanksi secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Arifin.

Regulasi Pengendalian DBD

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue menyebutkan bahwa tanggung jawab pencegahan penyakit ini dibagi antara Pemerintah Daerah dan komunitas. Upaya pencegahan melibatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus, Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans penyakit, dan kegiatan sosialisasi.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan PSN 3M Plus dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan penempelan stiker peringatan di pintu rumah, hingga pemberian denda maksimal Rp 50 juta atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Inisiatif Satpol PP dalam Penyuluhan Peraturan

Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan penyuluhan mengenai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007, dengan tujuan memperkuat pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengendalikan penyebaran DBD.

Komentar dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dalam konteks yang lebih luas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan intensif mengimplementasikan program PSN guna mencegah penyebaran DBD. Dari Januari hingga 16 April 2024, tercatat 3.875 kasus DBD dengan enam korban meninggal dunia. Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus berupaya menguatkan program pencegahan melalui berbagai inisiatif pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Dengan penjelasan ini, Satpol PP DKI Jakarta mengharapkan dapat menghilangkan kekeliruan informasi mengenai penerapan denda dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya pencegahan DBD. Edukasi dan sosialisasi terus menjadi fokus dalam mengatasi tantangan kesehatan publik ini.

Share: Facebook Twitter Linkedin