06/07/2024 Good Mama

Pengusutan Kasus Pelecehan Anak di Tangerang Selatan: Ibu Ditahan dan Penyelidikan Terhadap Penyebaran Video

resepsedap.com – Seorang ibu dengan inisial R yang berdomisili di Tangerang Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang juga terdokumentasi dalam sebuah rekaman video. Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan lanjutan dengan fokus pada identifikasi dan penangkapan individu yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

Detail Penyitaan dan Investigasi

Dua unit telepon genggam milik tersangka telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari bukti yang akan dianalisis. AKBP Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan dalam konferensi pers, “Kami telah mengamankan perangkat tersebut baru-baru ini dan sedang dalam proses penyelidikan untuk menentukan pelaku yang pertama kali mengunggah video ke platform media sosial.”

Pengakuan Tersangka dan Penyelidikan Terkait

R, yang berusia 22 tahun, menyatakan bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pihak lain melalui media sosial. Penyidikan tengah dilakukan untuk memverifikasi klaim tersebut. Penyelidikan tambahan juga mencakup peran dari sebuah akun Facebook atas nama Icha Shakila (IS), yang diduga memerintahkan pembuatan dan penyebaran video asusila dengan imbalan finansial. “Kami sedang mendalami keterlibatan serta peran langsung dari akun IS ini,” tambah Hendri.

Status Akun Facebook dan Upaya Identifikasi

Akun Facebook yang bersangkutan telah tidak aktif sejak Juli 2023. Penyidik saat ini berusaha mengidentifikasi pemilik asli dan aktivitas akun tersebut sebelum menjadi tidak aktif.

Pemeriksaan Terhadap Suami Tersangka

Suami dari R juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian dan terbukti tidak terlibat dalam kasus ini. “Kami telah memastikan bahwa suami tersangka tidak terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut,” ujar Hendri. Lebih lanjut, suami R telah dikordinasikan dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan.

Korban dan Konteks Kejadian

Menurut laporan, korban dalam kasus ini adalah anak yang berusia tiga tahun pada waktu kejadian, dengan video yang direkam dan disebarluaskan kurang lebih satu tahun yang lalu. “Kasus ini sangat memprihatinkan mengingat usia korban yang masih sangat muda,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Penyidikan masih berlangsung dengan tujuan mengungkapkan seluruh fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Share: Facebook Twitter Linkedin